WELLCOME

WELLCOME

Rabu, 09 April 2014

Pancasila Sebagai Dasar Negara


PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

1.         Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila disebut sebagai dasar filsafat negara, dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar yang mengatur pemerintah negara. Dengan kata lain, Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksud tersebut sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang secara jelas menyatakan. "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Pancasila merupakan Intelligent Choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (Indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof. Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan negara indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran negara (Staatside) integralistik … negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
a).       Ketuhanan yang maha esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b).      Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang maha esa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c).       Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang maha esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d).      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang maha esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e).       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang maha esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

2.         Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara kita adalah pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila, kelima sila itu adalah:
a).       Ketuhanan yang Maha Esa,
b).      Kemanusiaan yang Adil dan Beradap,
c).       Persatuan Indonesia,
d).      Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Khidmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan,
e).       Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sebelum tanggal 17 agustus 1945 Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain seperti portugis, Inggris, Belanda, Jepang. Paling lama menjajah adalah Belanda. Sebelum kedatangan bangsa asing, indonesia terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Pejuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajah Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia di duduki oleh tentara Jepang.
Mulai tahun 1945 , tentara jepang kalah oleh sekutu. Untuk menarik simpati, jepang memberikan janji kemerdekaan janji ini diucapkan oleh perdana menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Karena keadaan jepang terus menerus mendesak, maka pada tanggal 39 april 1945 jepang memberikan janji kemerdekaan bangsa indonesia yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam maklumat Gunseikan (pembesar tertinggi sipil dari pemerintah militer jepang di jawa dan madura) no 23. Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan BPUPKI. Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintahan jepang untuk dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 - 1 Juni 1945.
Pada sidang pertama banyak orang yang berbicara, dua diantaranya Muhammad yamin dan Bung karno yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara. Muhammad yamin mengajukan usul secara lisan dan tertulis. Contoh secara lisan:
a).       Peri Kebangsaan
b).      Peri Kemanusiaan
c).       Peri Ketuhanan
d).      Peri Kerakyatan
e).       Kesejahteraan
Contoh secara tertulis:
a).       Ketuhanan yang Maha Esa
b).      Persatuan Indonesia
c).       Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradap
d).      Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Khidmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.
e).       Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Bung Karno Mengajukan Usul Mengenai Calon Dasar Negara yang terdiri atas lima hal yaitu:
a).       Nasionalisme
b).      Internasionalisme
c).       Mufakat/Demokrasi
d).      Kesejahteraan Sosial
e).       Ketuhanan yang berkebudayaan
Kelima hal ini oleh bung Karno diberi nama pancasila. Kelima sila tersebut dapt dipers menjadi Trisila yaitu:
a).       Sosionasionalisme
b).      Sosiodemokrasi
c).       Ketuhanan
Selesai sidang pertama pada 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk panitai kecil tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memriksa serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil terdiri dari 8 orng yaitu:
a).       Ir. Sukarno
b).      Ki bagus Hadi Kusumo
c).       K.H. Wahid Hasyim
d).      Mr. Muh Yamin
e).       M. Sutardjo Kartohadi Kusumo
f).       Mr. A.A Maramis
g).      R. Otto Iskandar Dinata
h).      Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara panitia kecil, dengan para panitia kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisil di jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujinya dibentuk sebuah panitia kecil penyelidik usul-usul perumus dasar negara, yang terdiri atas sembilan orang.
Panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang itu pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon mukadimah hukum dasar atau dikenal “piagam Jakarta”
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 Juli 1946, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan hukum dasar. Pada tanggal 9 agustus dibentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan mengadakan sidang.
Bung hatta mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus sore hari ada utusan dari Indonesia bagian Timur  yang menemuinya. Intinya rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea ke empat preambul, dibelakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh Hatta disampaikan kepada tokoh-tokoh islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh Islam merelakan dicoretnya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
Selanjutnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melakukan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan menjadikan Piagam Jakarta sebagai pendahuluan yang kemudian dikenal sebagai pembukaan UUD 1945. Pancasila yang terkandung dalam UUD 1945 inilah yang menjadi dasar negara sekaligus ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada hakikatnya, kelima Sila Pancasila ini berkaitan dan berhubungan satu sama lain. Kaitan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
a).       Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Meliputi dan menjiwai sila-sila:
                             1).     Kemanusian Yang Adil dan Beradab;
                             2).     Persatuan Indonesia;
                             3).     Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan;
                             4).     Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


b).      Sila Kedua, Kemanusian Yang Adil dan Beradab.
Diliputi dan dijiwai sila:
                             1).     Ketuhanan Yang Maha Esa.
Meliputi dan menjiwai sila-sila:
                             1).     Persatuan Indonesia;
                             2).     Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan;
                             3).     Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
c).       Sila Ketiga, Persatuan Indonesia.
Diliputi dan dijiwai sila-sila:
                             1).     Ketuhanan Yang Maha Esa;
                             2).     Kemanusian Yang Adil dan Beradab.
Meliputi dan menjiwai sila-sila:
                             1).     Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan;
                             2).     Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
d).      Sila Keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Diliputi dan dijiwai sila-sila:
                             1).     Ketuhanan Yang Maha Esa;
                             2).     Kemanusian Yang Adil dan Beradab;
                             3).     Persatuan Indonesia.
Meliputi dan menjiwai sila-sila:
                             1).     Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
e).       Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Diliputi dan dijiwai sila-sila:
                             1).     Ketuhanan Yang Maha Esa;
                             2).     Kemanusian Yang Adil dan Beradab;
                             3).     Persatuan Indonesia.
                             4).     Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

3.         Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila kita artikan sebagai lima dasar yang dijadikan Dasar Negara. Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar.
Pancasila Sebagai Dasar Negara tentunya memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi Pancasila adalah sebagai berikut:
a).       Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
b).      Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
c).       Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
d).      Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
e).       Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
f).       Mengingat sangat pentingnya Pancasila sebagai dasar negara, maka kita harus meneruskan perjuangan, serta memelihara dan melestarikan, menghayati, mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari agar tujuan dari pancasila dapat terpenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar