PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA
1.
Pengertian
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila
disebut sebagai dasar filsafat negara, dalam hal ini Pancasila dipergunakan
sebagai dasar yang mengatur pemerintah negara. Dengan kata lain, Pancasila
dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksud tersebut
sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang secara jelas menyatakan.
"Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18
agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh
rakyat Indonesia yang merdeka.
Pancasila merupakan Intelligent Choice karena
mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran
terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak
menghapuskan perbedaan (Indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu
semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal
Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof. Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan negara indonesia yang
sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat indonesia, maka negara
kita harus berdasar atas aliran pikiran negara (Staatside) integralistik … negara tidak mempersatukan
diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan
diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan
segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu
memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu
mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan
melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Pandangan tersebut melukiskan
Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang
yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan
dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan
hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan
martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang
manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium
identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD
1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12
Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan
menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan.
Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan
sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan
yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan
sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan
Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang
sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam
Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar
Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal
Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan
demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap
orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah
sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila
sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila
sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
a).
Ketuhanan
yang maha esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab,
yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
b).
Kemanusiaan
yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang maha
esa, yang ber-Persatuan
Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
c).
Persatuan
Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang maha
esa, yang ber-Kemanusiaan
yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
d).
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang
ber-Ketuhanan yang maha esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab,
yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
e).
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang maha
esa, yang ber-Kemanusiaan
yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
2.
Proses
Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara kita adalah pancasila. Pancasila
terdiri dari lima sila, kelima sila itu adalah:
a).
Ketuhanan
yang Maha Esa,
b).
Kemanusiaan
yang Adil dan Beradap,
c).
Persatuan
Indonesia,
d).
Kerakyatan
yang Dipimpin Oleh Khidmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan,
e).
Keadilan
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sebelum tanggal 17 agustus 1945 Indonesia belum
merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain seperti portugis, Inggris,
Belanda, Jepang. Paling lama menjajah adalah Belanda. Sebelum kedatangan bangsa
asing, indonesia terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka misalnya
Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate dan Tidore. Terhadap penjajahan
tersebut bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan
bersenjata maupun politik.
Pejuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir
penjajah, dalam hal ini belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan
selalu mengalami kegagalan. Penjajah Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia di
duduki oleh tentara Jepang.
Mulai tahun 1945 , tentara jepang kalah oleh sekutu.
Untuk menarik simpati, jepang memberikan janji kemerdekaan janji ini diucapkan
oleh perdana menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Karena keadaan jepang
terus menerus mendesak, maka pada tanggal 39 april 1945 jepang memberikan janji
kemerdekaan bangsa indonesia yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang
dituangkan dalam maklumat Gunseikan (pembesar tertinggi sipil dari pemerintah militer
jepang di jawa dan madura) no 23. Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar
pembentukan BPUPKI. Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintahan
jepang untuk dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Anggota BPUPKI
dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 - 1 Juni 1945.
Pada sidang pertama banyak orang yang berbicara, dua diantaranya Muhammad yamin dan Bung karno yang masing-masing
mengusulkan calon dasar negara. Muhammad yamin mengajukan usul secara
lisan dan tertulis. Contoh secara lisan:
a).
Peri
Kebangsaan
b).
Peri
Kemanusiaan
c).
Peri
Ketuhanan
d).
Peri
Kerakyatan
e).
Kesejahteraan
Contoh secara tertulis:
a).
Ketuhanan
yang Maha Esa
b).
Persatuan
Indonesia
c).
Rasa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradap
d).
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Khidmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan dan Perwakilan.
e).
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Bung Karno Mengajukan Usul Mengenai Calon Dasar
Negara yang terdiri atas lima hal yaitu:
a).
Nasionalisme
b).
Internasionalisme
c).
Mufakat/Demokrasi
d).
Kesejahteraan
Sosial
e).
Ketuhanan
yang berkebudayaan
Kelima hal ini oleh bung Karno diberi nama
pancasila. Kelima sila tersebut dapt dipers menjadi Trisila yaitu:
a).
Sosionasionalisme
b).
Sosiodemokrasi
c).
Ketuhanan
Selesai sidang pertama pada 1 Juni 1945 para anggota
BPUPKI sepakat untuk membentuk panitai kecil tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memriksa
serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi
kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal
20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil terdiri dari 8 orng yaitu:
a).
Ir.
Sukarno
b).
Ki
bagus Hadi Kusumo
c).
K.H. Wahid Hasyim
d).
Mr.
Muh Yamin
e).
M.
Sutardjo Kartohadi Kusumo
f).
Mr.
A.A Maramis
g).
R.
Otto Iskandar Dinata
h).
Drs.
Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan
antara panitia kecil, dengan para panitia kecil dengan para anggota BPUPKI yang
berdomisil di jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujinya dibentuk
sebuah panitia kecil penyelidik usul-usul perumus dasar negara, yang terdiri atas
sembilan orang.
Panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang itu
pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon
mukadimah hukum dasar atau dikenal “piagam Jakarta”
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 Juli 1946,
hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan hukum dasar. Pada tanggal 9
agustus dibentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal
15 Agustus 1945 jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak itu
Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus. Sehari setelah
proklamasi kemerdekaan mengadakan sidang.
Bung hatta mengemukakan bahwa pada tanggal 17
Agustus sore hari ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea ke empat
preambul, dibelakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan menjalankan
syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat
Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja
diproklamasikan. Usul ini oleh Muh Hatta disampaikan kepada tokoh-tokoh islam,
demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi
persatuan dan kesatuan mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh
Islam merelakan dicoretnya kalimat “dengan kewajiban menjalankan
syariat-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “ketuhanan yang maha
esa”.
Selanjutnya,
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melakukan sidang pada tanggal 18
Agustus 1945 dan menjadikan Piagam Jakarta sebagai pendahuluan yang kemudian
dikenal sebagai pembukaan UUD 1945. Pancasila yang terkandung dalam UUD 1945
inilah yang menjadi dasar negara sekaligus ideologi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pada
hakikatnya, kelima Sila Pancasila ini berkaitan dan berhubungan satu sama lain.
Kaitan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Sila
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Meliputi dan menjiwai sila-sila:
1). Kemanusian
Yang Adil dan Beradab;
2). Persatuan
Indonesia;
3). Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan;
4). Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
b). Sila
Kedua, Kemanusian Yang Adil dan Beradab.
Diliputi dan dijiwai sila:
1). Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Meliputi dan menjiwai sila-sila:
1). Persatuan
Indonesia;
2). Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan;
3). Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
c). Sila
Ketiga, Persatuan Indonesia.
Diliputi dan dijiwai sila-sila:
1). Ketuhanan
Yang Maha Esa;
2). Kemanusian
Yang Adil dan Beradab.
Meliputi dan menjiwai sila-sila:
1). Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan;
2). Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
d). Sila
Keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
Diliputi dan dijiwai sila-sila:
1). Ketuhanan
Yang Maha Esa;
2). Kemanusian
Yang Adil dan Beradab;
3). Persatuan
Indonesia.
Meliputi dan menjiwai sila-sila:
1). Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
e). Sila
Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Diliputi dan dijiwai sila-sila:
1). Ketuhanan
Yang Maha Esa;
2). Kemanusian
Yang Adil dan Beradab;
3). Persatuan
Indonesia.
4). Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
3.
Fungsi
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila kita artikan sebagai lima dasar yang dijadikan Dasar Negara.
Suatu bangsa tidak akan
dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat. Dengan adanya Dasar
Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi permasalahan
baik yang dari dalam maupun dari luar.
Pancasila Sebagai Dasar Negara tentunya memiliki
fungsi yang sangat penting. Fungsi Pancasila adalah sebagai berikut:
a).
Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia yaitu dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam
mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen
(beraneka ragam).
b).
Jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan
lahirnya bangsa Indonesia
dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah
lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
c).
Perjanjian
Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara
tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan
Indonesia).
d).
Sumber
dari segala sumber tertib hukum artinya bahwa segala peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak
bertentangan dengan Pancasila.
e).
Cita-
cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
f).
Mengingat
sangat pentingnya Pancasila sebagai dasar negara, maka kita harus meneruskan
perjuangan, serta memelihara dan melestarikan, menghayati, mengamalkan
pancasila dalam kehidupan sehari-hari agar tujuan dari pancasila dapat
terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar