BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penegakan Hak Asasi Manusia
(HAM) merupakan salah satu issu penting
dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. Namun masih banyak
pelanggaran HAM di Indonesia yang belum
terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak
asasi manusia di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di
Indonesia, dan faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia, termasuk
kolerasi penegakan HAM dengan kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang di
anut oleh masyarakat.
1.2.
Rumusan masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan HAM dan macam-macam HAM?
2.
Apa
tujuan dari program penegakan hukum HAM?
3.
Bagaimana
dan untuk apa penegakan HAM?
1.3
Tujuan Permasalahan
1. Untuk
mengetahui Pengertian HAM dan Macam-macam HAM
2. Untuk
mengetahui tujuan dari program penegakan hukum HAM
3. Untuk
mengetahui lebih dalam bagaimana dan untuk apa penegakan HAM itu.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak dasar
yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari
Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki
sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak
asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak
asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya,
karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya
menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang
dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi. Hak asasi
manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan
penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia
itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang dimiliki oleh setiap individu dan
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun,
Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Walau demikian, bukan berarti bahwa
perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat
melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai
mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita
wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi
orang lain.
Definisi
hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain :
a). John Locke menyatakan macam-macam
Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a.
Hak hidup (the rights to life);
b.
Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
c.
Hak milik (the rights to property).
b).Thomas Hobbes menyatakan bahwa
satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
2.2
Macam-Macam HAM
1. Hak
asasi pribadi (personal right) Contohnya : Hak mengemukakan pendapat, Hak
memeluk agama, Hak beribadah, Hak kebebasan berorganisasi/berserikat.
2. Hak
asasi ekonomi (property right) Contohnya : Hak memiliki sesuatu, Hak membeli
dan menjual, Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak, Hak memilih.
3. Hak
asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hokum
dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya : Hak persamaan hukum, Hak
asas praduga tak bersalah, Hak untuk diakui sebagai WNI, Hak ikut serta dalam
pemerintahan, Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, Hak mendirikan partai
politik.
4. Hak
asasi politik(political right): Hak untuk diakui sebagai WNI, Hak ikut serta
dalam pemerintahan, Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, Hak mendirikan
partai politik.
5. Hak
asasi sosial dan budaya(social and cultural right): Hak untuk memilih
pendidikan, Hak mendapat pelayana kesehatan, Hak mengembangkan kebudayaan.
6. Hak
asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan: Hukum (procedural
right), Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalampenggeledahan,
penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum
2.3
Penegakan HAM
Hak
asasi merupakan hak yang bersifat dasar
dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga
negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi
antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas
rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta
hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun
1948. Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu
keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya.
Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi
hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat
ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak
atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara
yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya
tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga
masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten
dan berkesinambungan. Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak
bagi upayaupaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera.
Apabila
hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman,
tenteram, ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan
penegakan hokum dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang
berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal
tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan
sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian
kesejahteraan dan kedamaian.
2.4
Program Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Program
penegakan 5ance dan hak asasi manusia bertujuan untuk melakukan tindakan
preventif dan korektif terhadap penyimpangan norma 5ance, norma 5ancer dan pelanggaran
hak asasi manusia yang terjadi di dalam proses penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Dalam kurun waktu lima tahun kedepan,
penegakan 5ance dan hak asasi manusia menjadi tumpuan penegakan 5ance dan hak asasi manusia dalam rangka merebut
kembali kepercayaan masyarakat terhadap 5ance, dengan mengutamakan tiga agenda
penegakan 5ance dan hak asasi manusia, yaitu: pemberantasan korupsi;
anti-terorisme; dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
Untuk itu penegakan 5ance dan hak asasi manusia harus dilakukan secara tegas,
tidak diskriminatif, serta konsisten.
BAB
IV
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN :
-
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang
dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari
Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki
sesuatu.
-
Macam-macam HAM :
-
Hak asasi pribadi (personal right)
-
Hak asasi ekonomi (property right)
-
Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman
dan perlakuan yang sama dalam keadilan hokum dan pemerintahan (right of legal
equality)
-
Hak asasi politik(political right)
-
Hak asasi sosial dan budaya(social and
cultural right)
-
Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata
cara peradilan dan perlindungan
-
Program penegakan 5ance dan hak asasi
manusia bertujuan untuk melakukan tindakan preventif dan korektif terhadap
penyimpangan norma 5ance.
-
Tiga agenda penegakan 5ance dan hak
asasi manusia, yaitu: pemberantasan korupsi; anti-terorisme; dan pembasmian
penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Untuk itu penegakan 5ance dan hak
asasi manusia harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, serta
konsisten.
3.2.SARAN
:
Walau demikian, bukan berarti bahwa
perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat
melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai
mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita
wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi
orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Dalizar,
Putra.1995. Hak Asasi Manusia menurut Al-Qur’an, Jakarta : PT. Al-Husna
Zikra.
Harun
Nasution dan Bahtiar Effendi (ed), 1987.
Hak Asasi Manusia dalam Islam, Jakarta Yayasan Obor.
Sujana,E,
2002. HAM dalam Perspektif Islam, Jakara :Nuansa Madani.
http://www.slideshare.net/nanddangilangceMpaka/pelanggaran-ham-pancasila.html
(Diakses pada tanggal 7 Februari 2013)