WELLCOME

WELLCOME

Kamis, 01 Mei 2014

Makalah Hak Asasi Manusia


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
                  Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)  merupakan salah satu issu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. Namun masih banyak pelanggaran HAM  di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia, termasuk kolerasi penegakan HAM dengan kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang di anut oleh masyarakat.
1.2. Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan HAM dan macam-macam HAM?
2.      Apa tujuan dari program penegakan hukum HAM?
3.      Bagaimana dan untuk apa  penegakan HAM?

1.3 Tujuan Permasalahan
1.      Untuk mengetahui Pengertian HAM dan Macam-macam HAM
2.      Untuk mengetahui tujuan dari program penegakan hukum HAM
3.      Untuk mengetahui lebih dalam bagaimana dan untuk apa penegakan HAM itu.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
                  Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi. Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang dimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Definisi hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain :
a). John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a. Hak hidup (the rights to life);
b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
c. Hak milik (the rights to property).
b).Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.

2.2 Macam-Macam HAM
1.      Hak asasi pribadi (personal right) Contohnya : Hak mengemukakan pendapat, Hak memeluk agama, Hak beribadah, Hak kebebasan berorganisasi/berserikat.
2.      Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya : Hak memiliki sesuatu, Hak membeli dan menjual, Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak, Hak memilih.
3.      Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hokum dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya : Hak persamaan hukum, Hak asas praduga tak bersalah, Hak untuk diakui sebagai WNI, Hak ikut serta dalam pemerintahan, Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, Hak mendirikan partai politik.
4.      Hak asasi politik(political right): Hak untuk diakui sebagai WNI, Hak ikut serta dalam pemerintahan, Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, Hak mendirikan partai politik.
5.      Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right): Hak untuk memilih pendidikan, Hak mendapat pelayana kesehatan, Hak mengembangkan kebudayaan.
6.      Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan: Hukum (procedural right), Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalampenggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum

2.3 Penegakan HAM
                  Hak asasi  merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948. Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan. Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upayaupaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera.
                  Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hokum dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.

2.4 Program Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
                  Program penegakan 5ance dan hak asasi manusia bertujuan untuk melakukan tindakan preventif dan korektif terhadap penyimpangan norma 5ance, norma 5ancer dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di dalam proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Dalam kurun waktu lima tahun kedepan, penegakan 5ance dan hak asasi manusia menjadi tumpuan penegakan 5ance dan  hak asasi manusia dalam rangka merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap 5ance, dengan mengutamakan tiga agenda penegakan 5ance dan hak asasi manusia, yaitu: pemberantasan korupsi; anti-terorisme; dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Untuk itu penegakan 5ance dan hak asasi manusia harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, serta konsisten.
BAB IV
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN :

-          Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
-          Macam-macam HAM :
-          Hak asasi pribadi (personal right)
-          Hak asasi ekonomi (property right)
-          Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hokum dan pemerintahan (right of legal equality)
-          Hak asasi politik(political right)
-          Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
-          Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
-          Program penegakan 5ance dan hak asasi manusia bertujuan untuk melakukan tindakan preventif dan korektif terhadap penyimpangan norma 5ance.
-          Tiga agenda penegakan 5ance dan hak asasi manusia, yaitu: pemberantasan korupsi; anti-terorisme; dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Untuk itu penegakan 5ance dan hak asasi manusia harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, serta konsisten.

3.2.SARAN :
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
DAFTAR PUSTAKA

Dalizar, Putra.1995. Hak Asasi Manusia menurut Al-Qur’an, Jakarta : PT. Al-Husna Zikra.
Harun Nasution dan Bahtiar Effendi (ed),  1987. Hak Asasi Manusia dalam Islam, Jakarta Yayasan Obor.
Sujana,E, 2002. HAM dalam Perspektif Islam, Jakara :Nuansa Madani.